Kajen, Kabupaten Pekalongan – 
Acara dimulai dengan sambutan serta pemaparan materi yang disampaikan oleh dr. Imam Prasetyo,M.Kes, Direktur RSUD Kajen. Dalam sambutannya, dr. Imam Prasetyo,M.Kes menyampaikan terima kasih terhadap kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan menjelaskan komitmen RSUD Kajen dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi dalam pelayanan kesehatan.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan rekomendasi serta masukan dari Ibu Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos, untuk meningkatkan keterbukaan informasi di RSUD Kajen, termasuk meningkatkan sistem pengelolaan data dan menyediakan informasi yang lebih lengkap. Dalam hal ini Ibu Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos, menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh RSUD Kajen dalam menyediakan informasi publik.
Selanjutnya tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan proses verifikasi, proses verifikais ini melibatkan pemeriksaan sistem pengelolaan informasi publik, sarana dan prasarana yang mendukung kinerja PPID, serta kesiapan RSUD Kajen dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama terkait dengan layanan kesehatan.
Dalam proses verifikasi RSUD Kajen berhasil melalui tahap verifikasi lapangan dengan nilai yang cukup memuaskan.
“Ahamdulillah dari hasil verifikasi lapangan, kami lolos untuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap uji publik untuk menentukan apakah yang selama ini kami lakukan terkait dengan keterbukaan informasi termasuk dalam badan publik yang informative,” Terang dr. Imam Prasetyo,M.Kes.
Kunjungan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara yang menandai kelengkapan proses verifikasi data keterbukaan informasi publik RSUD Kajen. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan, yang pada nantinya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.