Kajen, 4 November — Rumah Sakit Umum Daerah Kajen melaksanakan proses rekredensialing oleh BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis yang bekerja di RSUD Kajen memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses ini, yang melibatkan evaluasi dan verifikasi terhadap tenaga medis serta fasilitas rumah sakit, menjadi langkah penting untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Rekredensialing adalah sebuah proses verifikasi ulang terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditentukan. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap sertifikasi tenaga medis, seperti dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, serta evaluasi terhadap kualitas pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.
Bagi pasien, terutama peserta JKN, rekredensialing memberikan banyak manfaat. Proses ini menjamin bahwa rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat dalam perawatan mereka telah melalui evaluasi yang ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan.
"Rekredensialing ini juga membantu menciptakan rasa aman bagi pasien. Mereka tahu bahwa tenaga medis yang merawat mereka memiliki kompetensi yang sesuai, dan fasilitas rumah sakit juga terjaga kualitasnya," ujar dr. Imam Prasetyo, M.Kes.
Selain itu, rekredensialing berpotensi mengurangi angka kesalahan medis, meningkatkan keselamatan pasien, dan memperbaiki pengalaman pasien di rumah sakit. Dengan proses yang transparan dan berkelanjutan, RSUD Kajen berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih aman.